Selamat Datang Di Pelayanan Informasi Perizinan

Kami mengucapkan selamat datang di situs resmi Kementerian Kehutanan Pelayanan Informasi Perizinan. Melalui website ini kami berharap semoga dapat memberikan informasi tentang prosedur dan tatacara perizinan pada Kantor Pelayanan Perizinan di Kementerian Kehutanan.

Pelayanan perizinan diutamakan agar para pemohon izin dapat melihat alur perjalanan surat dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan. Sistem monitoring ini pada gilirannya dapat menjawab Doing Bussiness Indonesia menjadi lebih kompetitif.


MAKSUD DAN TUJUAN


Maksud diselenggarakan Pelayanan Perizinan Satu Pintu adalah merespon anggapan masyarakat yang selama ini dalam pengurusan perijinan terkesan berbelit-belit mondar-andir dari instansi satu ke instansi lain, persyaratan rumit, biaya yang tidak pasti dan waktu penyelesaian tidak jelas sehingga layanan perizinan tidak efektif dan efisien.


Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja aparatur pemerintah Kementerian kehutanan, khususnya yang terlibat langsung dengan pelayanan perizinan kepada masyarakat Mendorong kelancaran pemberdayaan ekonomi masyarakat yang ada gilirannya masyarakat dapat terdorong untuk ikut berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan pembangunan.



Informasi Data Sekitar Perizinan
No Jenis Perizinan Permohonan Proses Ditolak Diijinkan
Unit Luas (Ha) Unit Luas (Ha) Unit Luas (Ha) Unit Luas (Ha)
1 IUPHHK-HA 1 33710 0 1 33710 0
2 IUPHHK-HTI 34 6547149.585 15 1232710.038 19 5314439.547 0
3 IUPHHK-Restorasi Ekosistem 1 8000 0 1 8000 0
4 Pelepasan Kawasan HPK 26 209499.949 26 209499.949 0 0
5 Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Operasi Produksi Pertambangan/ Non-Tambang 112 165767384.32915 64 61921.5263 48 165705462.80285 0
6 Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Survei/Eksplorasi 53 305379.934 33 207100.04 18 98226.727 2 53.167
TOTAL 227 172871123.79715 138 1711231.5533 87 171159839.07685 2 53.167